SERBA-SERBI MAULID NABI
SERBA-SERBI MAULID NABI
Oleh : Mohammad Bahauddin
Di bulan Rabi’ul Awwal yang lebih dikenal dengan bulan maulid atau bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, tepatnya tanggal 12 rabi’ul awwal, biasanya kaum muslimin merayakan peringatan mauld Nabi Muhammad SAW, baik dirumah dengan mengundang tetangga dan handai taulan. Atau diadakan oleh lembaga, organisasi, masyarakat kampung dengan bentuk pengajian umum dan ceramah, ada juga dengan bakti sosial, khitanan masal, dan bentuk amal-amal sholeh yang lain.Yang menjadi pertanyaan, pernakah nabi Muhammad merayakan peringatan maulidnya? Dan sejak kapankah diadakan dan untuk apa? Lalu bagaimana hukumnya mengadakan peringatan mauled Nabi Muhammad SAW?
Jika menelusuri sejarah, ternyata Nabi Muhammad SAW pernah memperingati kelahirannya dengan berpusa. Suatu ketika Nabi Muhammad ditanya: Ų§Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų³Ų¦Ł Ų¹Ł ŲµŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ„Ų«ŁŁŁ؟ , ”Wahai rasul, mengapa engkau berpuasa hari Senin?” Rasul menjawab: ŁŁŁ ŁŁŲÆŲŖ ŁŁŁŁ Ų£ŁŲ²Ł Ų¹ŁŁ, “Pada hari Senin itu aku dilahirkan dan pada hari itu pula Al-Quran diturunkan padaku” Dengan demikian Nabi Muhammad merayakannya denga puasa yang kemudian di masyarakat kita dikenal dengan puasa weton (puasa kelahiran). Namun sejarah tidak pernah mencatat Rasulullah merayakan maulid dengan mengundang orang lain untuk bacaan shalawat, untu bacaan berberzanjian, dibaan dan pengajian umum. Alasannya kenapa? Karena Maulid Al-Berjanzi, Diba' dan lain-lain itu berisi sejarah dan pujian-pujian kepada Nabi; dan sejarah itu lahir setelah tokoh yang diceritakan itu wafat. Jadi alangkah lucunya jika Nabi membaca sejarahnya sendiri dan merayakanya sendiri dengan tepok-bernyanyi "HAPPY BIRTHDAY TO ME" seperti yang diinginkan orang-orang sana jika semua itu harus bersumber dan ada tuntutan dari Nabi, jika tidak mereka mengatakan "BID'AH...BID'AH...BID'AH". Sekarang, coba jika mau merenung kutipan lagu yang sering dinyanyikan anak-anak TK, PAUD atau Shifir :
"Panjang umur(nya)...panjang umur(nya)... panjang umur(nya) serta mulia"
Kata ganti "nya" dalam bahasa Indonesia merupakan kata ganti ketiga dan kaidah bahasa Arab menyebutnya dengan dhomir ghoib". Ghoib adalah sesuatu yang tidak nampak, sesuatu yang abstrak, tidak dalam lingkungan komunikasi, tidak semasa dan lain sebagainya" Nah dari lagu itu kita seharusnya memahami jika yang patut merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad adalah yang termasuk orang yang ghoib (minal ghoibin) dan tak lain adalah kita umat Muhammad. Bukan para sahabat dan tabiin yang mana mereka termasuk minal hadirin "orang yang hidup semasa dengan Rasulullah, tau dengan mata kepala sendiri melihat Rasulullah" oleh karenanya Para sahabat tidak merayakanya.
Namun meskipun begitu Nabi Muhammad, Para sahabat dan para ulama' menuntun kita untuk melaksanakannya seperti berikut:
1. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Ł َŁْ Ų¹َŲøَŁ َ Ł َŁْŁِŲÆِŁْ ŁُŁْŲŖُ Ų“َŁِŁْŲ¹ًŲ§ ŁَŁُ ŁَŁْŁ َ Ų§ْŁŁِŁَŲ§Ł َŲ©
“Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, maka aku akan memberikan syafa’at kepadanya dihari Kiamat"
2. Sayyiina Abu Bakar RA. berkata:
Ł Ł Ų£ŁŁŁ ŲÆŲ±ŁŁ Ų§ Ų¹ŁŁ ŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł Ų±ŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ¬ŁŲ©
Barangsiapa membelanjakan satu dirham untuk mengadakan pembacaan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di surga
3. Berkata Sayyidina Umar RA.
Ł Ł Ų¹ŲøŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŲÆ Ų£ŲŁŲ§ Ų§ŁŲ„Ų³ŁŲ§Ł
“Barangsiapa mengagungkan Maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam.”
4. Berkata Sayyidina Utsman RA.:
Ł Ł Ų£ŁŁŁ ŲÆŲ±ŁŁ Ų§ Ų¹ŁŁ ŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŲ£ŁŁ Ų§ Ų“ŁŲÆ ŲŗŲ²ŁŲ© ŲØŲÆŲ± ŁŲŁŁŁ
“Barangsiapa membelanjakan satu dirham untuk mengadakan pembacaan Maulid Nabi SAW, maka seakan-akan ia ikut-serta menyaksikan perang Badar dan Hunain.”
5. Sayyidina Ali RA. berkata:
Ł Ł Ų¹ŲøŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŲ§Ł Ų³ŲØŲØŲ§ ŁŁŲ±Ų§Ų”ŲŖŁ ŁŲ§ ŁŲ®Ų±Ų¬ Ł Ł Ų§ŁŲÆŁŁŲ§ Ų„ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŲ„ŁŁ Ų§Ł ŁŁŲÆŲ®Ł Ų§ŁŲ¬ŁŲ© ŲØŲŗŁŲ± ŲŲ³Ų§ŲØ
“Barangsiapa mengagungkan Maulid Nabi SAW, dan ia menjadi sebab dilaksanakannya pembacaan maulid Nabi, maka tidaklah ia keluar dari dunia melainkan dengan keimanan dan akan dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.”
6. Imam Hasan Bashri RA. berkata:
ŁŲÆŲÆŲŖ ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŁ Ł Ų«Ł Ų¬ŲØŁ Ų£ŲŲÆ Ų°ŁŲØŲ§ ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ Ų¹ŁŁ ŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
“Aku senang sekali seandainya aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka aku akan membelanjakannya untuk kepentingan memperingati maulid Nabi SAW.”
7. Imam Junaed al-Baghdadi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya, berkata:
Ł Ł ŲŲ¶Ų± Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ¹ŲøŁ ŁŲÆŲ±Ł ŁŁŲÆ ŁŲ§Ų² ŲØŲ§ŁŲ„ŁŁ Ų§Ł
“Barangsiapa menghadiri peringatan Maulid Nabi SAW dan mengagungkan derajat beliau, maka sesungguhnya ia akan memperoleh kebahagian dengan penuh keimanan.”
8. Imam Ma’ruf al-Karkhi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya:
Ł Ł ŁŁŲ£ Ų·Ų¹Ų§Ł Ų§ ŁŲ£Ų¬Ł ŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ Ł Ų¬Ł Ų¹ Ų§Ų®ŁŲ§ŁŲ§ Ł Ų£ŁŁŲÆ Ų³Ų±Ų§Ų¬Ų§ Ł ŁŲØŲ³ Ų¬ŲÆŁŲÆŲ§ Ł ŲŖŲØŲ®Ų± Ł ŲŖŲ¹Ų·Ų± ŲŖŲ¹ŲøŁŁ Ų§ ŁŁ ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ ŲŲ“Ų±Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ł Ų© Ł Ų¹ Ų§ŁŁŲ±ŁŲ© Ų§ŁŲ£ŁŁŁ Ł Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁ Ł ŁŲ§Ł ŁŁ Ų£Ų¹ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ
“Barangsiapa menyediakan makanan untuk pembacaan Maulid Nabi SAW, mengumpulkan saudara-saudaranya, menyalakan lampu, memakai pakaian yang baru, memasang harum-haruman dan memakai wangi-wangian karena mengagungkan kelahiran Nabi SAW, niscaya Allah akan mengumpulkannya pada hari kiamat bersama golongan orang-orang yang pertama di kalangan para nabi dan dia akan ditempatkan di syurga yang paling atas (‘Illiyyin).”
9. Imam Fakhruddin ar-Razi berkata:
: Ł Ų§ Ł Ł Ų“Ų®Ųµ ŁŲ±Ų£ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų¹ŁŁ Ł ŁŲ Ų£Ł ŲØŲ± Ų£Ł Ų“ŁŲ¦ Ų£Ų®Ų± Ł Ł Ų§ŁŁ Ų£ŁŁŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŲ§ ŲøŁŲ±ŲŖ ŁŁŁ Ų§ŁŲØŲ±ŁŲ© Ł ŁŁ ŁŁ Ų“ŁŲ¦ ŁŲµŁ Ų§ŁŁŁ Ł Ł Ų°ŁŁ Ų§ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŲ§ŁŁ ŁŲ¶Ų·Ų±ŲØ Ł ŁŲ§ ŁŲ³ŲŖŁŲ± ŲŲŖŁ ŁŲŗŁŲ± Ų§ŁŁŁ ŁŲ£ŁŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ±Ų¦ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų¹ŁŁ Ł Ų§Ų” ŁŁ Ł Ų“Ų±ŲØ Ł Ł Ų°ŁŁ Ų§ŁŁ Ų§Ų” ŲÆŲ®Ł ŁŁŲØŁ Ų£ŁŁ ŁŁŲ± Ł Ų±ŲŁ Ų© Ł Ų®Ų±Ų¬ Ł ŁŁ Ų£ŁŁ ŲŗŁ Ł Ų¹ŁŲ© Ł ŁŲ§ ŁŁ ŁŲŖ Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŁŲØ ŁŁŁ ŲŖŁ ŁŲŖ Ų§ŁŁŁŁŲØ . Ł Ł Ł ŁŲ±Ų£ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų¹ŁŁ ŲÆŲ±Ų§ŁŁ Ł Ų³ŁŁŁŲ© ŁŲ¶Ų© ŁŲ§ŁŲŖ Ų£Ł Ų°ŁŲØŲ§ Ł Ų®ŁŲ· ŲŖŁŁ Ų§ŁŲÆŲ±Ų§ŁŁ ŲØŲŗŁŲ±ŁŲ§ Ł ŁŲ¹ŲŖ ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲØŲ±ŁŲ© Ł ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ± ŲµŲ§ŲŲØŁŲ§ Ł ŁŲ§ ŲŖŁŲ±Ųŗ ŁŲÆŁ ŲØŲØŲ±ŁŲ© Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ
“Tidaklah seseorang yang membaca maulid Nabi saw. ke atas garam atau gandum atau makanan yang lain, melainkan akan tampak keberkatan padanya, dan setiap sesuatu yang sampai kepadanya (dimasuki) dari makanan tersebut, maka akan bergoncang dan tidak akan tetap sehingga Allah akan mengampuni orang yang memakannya.
Dan sekirannya dibacakan maulid Nabi saw. ke atas air, maka orang yang meminum seteguk dari air tersebut akan masuk ke dalam hatinya seribu cahaya dan rahmat, akan keluar daripadanya seribu sifat dengki dan penyakit dan tidak akan mati hati tersebut pada hari dimatikannya hati-hati itu.
Dan barangsiapa yang membaca maulid Nabi saw. pada suatu dirham yang ditempa dengan perak atau emas dan dicampurkan dirham tersebut dengan yang lainnya, maka akan jatuh ke atas dirham tersebut keberkahan dan pemiliknya tidak akan fakir serta tidak akan kosong tangannya dengan keberkahan Nabi saw.”
10. Imam Syafi’i, semoga Allah merahmatinya, berkata:
Ł Ł Ų¬Ł Ų¹ ŁŁ ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų„Ų®ŁŲ§ŁŲ§ ŁŁŁŲ£ Ų·Ų¹Ų§Ł Ų§ ŁŲ£Ų®ŁŁ Ł ŁŲ§ŁŲ§ ŁŲ¹Ł Ł Ų„ŲŲ³Ų§ŁŲ§ ŁŲµŲ§Ų± Ų³ŲØŲØŲ§ ŁŁŲ±Ų§Ų”ŲŖŁ ŲØŲ¹Ų«Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ł Ų© Ł Ų¹ Ų§ŁŲµŲ§ŲÆŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ“ŁŲÆŲ§Ų” ŁŲ§ŁŲµŲ§ŁŲŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų¬ŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁ
“Barangsiapa mengumpulkan saudara-saudaranya untuk mengadakan Maulid Nabi, kemudian menyediakan makanan dan tempat serta melakukan kebaikan untuk mereka, dan dia menjadi sebab atas dibacakannya Maulid Nabi SAW, maka Allah akan membangkitkan dia bersama-sama golongan shiddiqin (orang-orang yang benar), syuhada (orang-orang yang mati syahid), dan shalihin (orang-orang yang shaleh) dan dia akan dimasukkan ke dalam surga-surga Na’im.”
11. Imam Sirri Saqathi, semoga Allah membersihkan sir (bathin)-nya:
Ł Ł ŁŲµŲÆ Ł ŁŲ¶Ų¹Ų§ ŁŁŲ±Ų£ ŁŁŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŲÆ ŁŲµŲÆ Ų±ŁŲ¶Ų© Ł Ł Ų±ŁŲ§Ų¶ Ų§ŁŲ¬ŁŲ© ŁŲ£ŁŁ Ł Ų§ ŁŲµŲÆ Ų°ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ¶Ų¹ Ų§ŁŲ§ ŁŁ ŲŲØŲ© Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ . ŁŁŲÆ ŁŲ§Ł ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ : Ł Ł Ų£ŲŲØŁŁ ŁŲ§Ł Ł Ų¹Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¬ŁŲ©
“Barangsiapa pergi ke suatu tempat yang dibacakan di dalamnya maulid Nabi saw, maka sesungguhnya ia telah pergi ke sebuah taman dari taman-taman syurga, karena tidaklah ia menuju ke tempat-tempat tersebut melainkan karena cintanya kepada Nabi saw. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mencintaiku, maka ia akan bersamaku di dalam syurga.”
12. Imam Jalaluddin as-Suyuthi berkata:
Ł Ų§Ł Ł ŲØŁŲŖ Ų£Ł Ł Ų³Ų¬ŲÆ Ų£Ł Ł ŲŁŲ© ŁŲ±Ų¦ ŁŁŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų„ŁŲ§ ŲŁŲŖ Ų§ŁŁ ŁŲ§Ų¦ŁŲ© Ų°ŁŁ Ų§ŁŲØŁŲŖ Ų£Ł Ų§ŁŁ Ų³Ų¬ŲÆ Ų£Ł Ų§ŁŁ ŲŁŲ© ŁŲµŁŲŖ Ų§ŁŁ ŁŲ§Ų¦ŁŲ© Ų¹ŁŁ Ų£ŁŁ Ų°ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ¹Ł ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ ŲØŲ§ŁŲ±ŲŁ Ų© ŁŲ§ŁŲ±Ų¶ŁŲ§Ł.
ŁŲ£Ł Ų§ Ų§ŁŁ Ų·ŁŁŁŁ ŲØŲ§ŁŁŁŲ± ŁŲ¹ŁŁ Ų¬ŲØŲ±ŁŁ Ł Ł ŁŁŲ§Ų¦ŁŁ Ł Ų§Ų³Ų±Ų§ŁŁŁ Ł Ų¹Ų²Ų±Ų§Ų¦ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ł Ų§ŁŲ³ŁŲ§Ł ŁŲ§ŁŁŁ ŁŲµŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ł Ł ŁŲ§Ł Ų³ŲØŲØŲ§ ŁŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ . Ł ŁŲ§Ł Ų£ŁŲ¶Ų§: Ł Ų§ Ł Ł Ł Ų³ŁŁ ŁŲ±Ų£ ŁŁ ŲØŁŲŖŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁ Ų§ŁŲ§ Ų±ŁŲ¹ Ų§ŁŁŁ Ų³ŲØŲŲ§ŁŁ Ł ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ Ų§ŁŁŲŲ· ŁŲ§ŁŁŲØŲ§Ų” ŁŲ§ŁŲŲ±Ł ŁŲ§ŁŲŗŲ±Ł ŁŲ§ŁŲ£ŁŲ§ŲŖ ŁŲ§ŁŲØŁŁŲ§ŲŖ ŁŲ§ŁŲØŲŗŲ¶ ŁŲ§ŁŲŲ³ŲÆ ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŲ” ŁŲ§ŁŁŲµŁŲµ Ł Ł Ų£ŁŁ Ų°ŁŁ Ų§ŁŲØŁŲŖ ŁŲ§Ų°Ų§ Ł Ų§ŲŖ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų¬ŁŲ§ŲØ Ł ŁŁŲ± ŁŁŁŁŲ± ŁŁŁŁŁ ŁŁ Ł ŁŲ¹ŲÆ ŲµŲÆŁ Ų¹ŁŲÆ Ł ŁŁŁ Ł ŁŲŖŲÆŲ±. ŁŁ Ł Ų£Ų±Ų§ŲÆ ŲŖŲ¹ŲøŁŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŲ°Ų§ Ų§ŁŁŲÆŲ±. ŁŁ Ł ŁŁ ŁŁŁ Ų¹ŁŲÆŁ ŲŖŲ¹ŲøŁŁ Ł ŁŁŲÆ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁ Ł ŁŲ£ŲŖ ŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŲ§ ŁŁ Ł ŲÆŲŁ ŁŁ ŁŲŲ±Ł ŁŁŲØŁ ŁŁ Ų§ŁŁ ŲŲØŲ© ŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ .
“Tidak ada rumah atau masjid atau tempat yg di dalamnya dibacakan maulid Nabi SAW melainkan malaikat akan mengelilingi rumah atau masjid atau tempat itu, mereka akan memintakan ampunan untuk penghuni tempat itu, dan Allah akan melimpahkan rahmat dan keridhaan-Nya kepada mereka.”
Nah, apakah kalau Nabi Muhammad SAW sahabat tidak pernah mengadakan peringatan maulid ini berarti mengada-ngada, dan apakah termasuk bid’ah? Mari kita mengkaji hukum peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah kitab yang ditulis oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi yang berjudul Husnul Maqasid fil Amal al-Mawalid. Beliau menjelaskan bahwa di zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin memang belum diadakan peringatan dalam bentuk upacara, shalawatan dan pengajian tentang maulid Nabi, sehingga ada sebagian kaum muslimin yang tidak mau memperingati kelahiran dengan bentuk upacara itu. Jadi, kapan peringatan kelahiran Nabi ini mulai dilaksanakan?
Sejarah menyebutkan bahwa sejak Islam berjaya dengan menaklukan romawi, Persia bahkan Eropa, banyaklah orang non muslim masuk Islam, termasuk orang-orang salib dari Eropa. Baik karena sukarela ataupun karena terpaksa. Hal ini menimbulkan dendam kaum Nasrani, akhirnya mereka membalas dendam dengan menjajah Timur Tengah. Maka berkobarlah perang salib. Kaum kafir membunuh orang islam, merampas kekayaan, dijauhkan dari Islamnya, dijauhkan dari Nabinya, dijauhkan dari sejarah kejayaan Islam. Yang ditampilkan oleh penjajah di hadapan kaum muslimin adalah tokoh-tokoh kafir, tokoh-tokoh fiktif sehingga rusaklah moral anak-anak muda, hancurlah kejayaan kaum muslimin, hilang keteladanan, hingga tidak kenla kehebatan Islam. Melihat kondisi umat yang terpuruk dan semakin jauh dari Islam, serta tidak punya semangat memperjuangkan agamanya, para ulama’ dan tokoh Islam mencari solusi bagaimana membangkitkan keislaman kaum muslimin dan melepaskan diri dari cengkraman tentara salib.Di antaranya seorang raja yaitu Al-Malik Mudhaffaruddin
Abu Sa’id Kaukabari bin Zainuddin Ali bin Buktukin (549-630 H, iparnya Sultan Sholahuddin Al-Ayyubi mengundang para ulama’ dan masayikh ke istana untuk bermusyawarah, bagaimana membangkitkan semangat umat Islam, membebaskan diri dari penjajah, serta menanamkan kecintaan anak muda dan muslimin kepada Rasulullah, sehingga mau menteladani beliau. Dari musyawarah ulama tersebut akhirnya ada yang mengusulkan agar diadakan peringatan peristiwa bersejarah dalam Islam, diantaranya dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, yang kemudian dikampanyekan dengan besar-besaran, mengundang para penyair agar menulis syair pujian kepada Nabi, serta para ulama dan mubaligh yang bertugas menceritakan sejarah Nabi.Al-Malik Mudhaffaruddin menanggapi usulan ini dengan antusias. Tetapi ada yang tidak setuju, dengan alasan kerena peringatan seperti itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, dan itu berarti itu bid’ah. Menanangapi ketidak setujuan mereka, akhirnya dijawab oleh ulama’ yang hadir, bahwa dalam penjelasan tentang bid’ah itu tidak semua sesat. Menurut Imam al-Iz Abdussalam, Ibnu Atsar menjelaskan bahwa ada bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah. Bid’ah dholalah (sesat) adalah bid’ah yang tidak ada dasar hukummnya dan tidak ada perintah sama sekali dari syariat, sedangkan bid’ah hasanah adala suatu amalan yang dasar perintahnya sudah ada dari Rasulullah, namun teknisnya tidak diatur langsung dan itu bukan temasuk ibadah mahdah muqayyadah (ibadah murni yang telah ditentukan tata caranya).
Seperti sering dijelaskan bahwa ibadah itu ada dua macam. Pertama, ibadah mahdah muqayyadah yaitu ibadah murni yang tata caranya terikat dan tidak boleh diubah, karena perintah dan teknis pelaksanaannya contohkan langsung oleh Rasulullah, seperti shalat dan haji yang harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasul.Kedua, ibadah muthalaqah ghoiru muqayyadah, yaitu ibadah mutlaq yang tata caranya tidak terikat, perintahnya ada sedangkan teknis pelaksanaannya terserah masing-masing orang. Seperti berdzikir, perintahnya sudah ada namun teknisnya tidak ditentukan sebagaiman firman Allah:
ŁَŲ§Ų°ْŁُŲ±ُŁŲ§ْ Ų§ŁŁّŁَ ŁِŁَŲ§Ł Ų§ً ŁَŁُŲ¹ُŁŲÆŲ§ً ŁَŲ¹َŁَŁ Ų¬ُŁُŁŲØِŁُŁ ْ
Yang artinya: ”Berdzikirlah kalian dalam keadaan berdiri duduk, dan berbaring.” (QS an-Nisa)
Dzikir merupakan perintahnya, sedangakan teknisnya terserah kita, duduk, berdiri, berbaring dirumah, dimasjid sendirian, bersama-sama, suara pelan ataupun dengan suara keras tidak ada batasan-batasan, tergantung kepada situasi dan kondisi asal tidak melanggar ketentuan syariat. Membaca shalawat juga diperintahkan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
Ų„ِŁَّ Ų§ŁŁَّŁَ ŁَŁ َŁَŲ§Ų¦ِŁَŲŖَŁُ ŁُŲµَŁُّŁŁَ Ų¹َŁَŁ Ų§ŁŁَّŲØِŁِّ ŁَŲ§ Ų£َŁُّŁَŲ§ Ų§ŁَّŲ°ِŁŁَ Ų¢Ł َŁُŁŲ§ ŲµَŁُّŁŲ§ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁِّŁ ُŁŲ§ ŲŖَŲ³ْŁِŁŁ Ų§ً
Yang Artinya: ”Sesungguhnya Allah dan malaikat bershalawat kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu kepada Nabi dan ucapkanlah salan penghormatan kepadanya.” (QS al-Ahzab56).
Perintah membaca shalawat ada sedangkan teknisnya terserah kita. Boleh sholawat yang panjang, pendek, prosa, maupun syair, yang penting bershalawat kepada rasullullah. Hal ini termasuk juga berdakwah, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Ų§ŲÆْŲ¹ُ Ų„ِŁِŁ Ų³َŲØِŁŁِ Ų±َŲØِّŁَ ŲØِŲ§ŁْŲِŁْŁ َŲ©ِ ŁَŲ§ŁْŁ َŁْŲ¹ِŲøَŲ©ِ Ų§ŁْŲَŲ³َŁَŲ©ِ
Yang artinya: ”Serulah (manausia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS an-Nahl 125)
Berdakwahlah kamu ke jalan Allah dengan cara hikmah dan mauidzah hasanah atau wejangan yang baik. Perintahnya ada sedangkan teknis pelaksanaannnya terserah kita, boleh dalam bentuk pengajian umum, pengajian rutin di masjid, ataupun media TV, radio, koran, majalah,diskusi, maupun seminar. Semuanya dipersilakan, yang penting momentum dan misinya adalah dakwah.
Peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan shalawat kepada Rasul, pengajian umum, ceramah tentang kesadaran terhadap islam, membaca sejarah Nabi, amal saleh, bakti sosial, khitanan massal dan lain-lain itu merupakan ibadah mutlaqah ghairu muqayadah atau ibadah yang mutlaq dan tidak terikat tata caranya dimana perintahnya ada sedangakan pelaksanaannya terserah kita. Maka dengan demikian mengadakan peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan shlawat, pengajian umum dan perbuatan yang baik bukan termasuk bid’ah dlalalah, tapi tapi merupakan amrum muhtasan, yaitu “sesuatu yang dianggap baik” dan kalau kalau dilakukan secara ikhlas karena Allah maka akan mendapatka pahala dari Allah SWT. Demikian juga Sayyid Alwi Al-Maliki al-Hasani menjelaskan dalam kitab Mukhtashar Sirah Nabawiayah: “Bahwa memperingati Maulid Nabi bukan bid’ah dlalalah, tapi sesuatu yang baik”.
Kembali ke cerita acara yang dilaksanakan oleh Raja Mudhoffaruddin, para ulama yang hadir dalam pertemuan itu memutuskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad itu boleh. Kemudian Al-Malik Mudhafar sendiri langsung menyumbang 100 ekor unta dan sekian ton gandum untuk mengadakan peringatan maulid Nabi muhammad SAW. Setiap daerah diundang penyair untuk membuat syair pujian dan shalawat kepada Nabi muhammad. Kitab-kitab yang tersisa hingga sekarang di antaranya yang dikarang oleh Syeikh al-Barzanji dan Syeikh Addiba’i.Ternyata dengan diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sangat efektif untuk menyadarkan kaum Muslimin cinta kepada Rasul, sehingga seorang pemuda bernama Shalahudin Al-ayyubi menggalang anak-anak muda, dilatih fisiknya, disadarkan cinta Rasul, diajak membebaskan diri dari penjajahan tentara salib. Akhirnya, laskar Islam bersama panglima Shalahudin al-Ayyubi, bisa memenangkan perang salib pada tahun 580 H. Sejak tahun itulah peringatan Maulid Nabi SAW diadakan oleh negara muslim lainnya.
Masalah maulid Nabi ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijawab oleh beberapa ulama', diantaranya:
1. Sekitar lima abad yang lalu Al-Imam Jalaluddin Al-Shuyuthi (849-910 H/1445-1505 M) pernah menjawab polemik tentang perayaan Maulid Nabi SAW. . Beliau mengatakan di dalam risalahnya “Husnu al-Maqshid Fi ‘Amal al-Maulid”. Beliau menyatakan seperti berikut:
“Ų¹ِŁْŲÆِŁْ Ų£َŁَّ Ų£َŲµْŁَ Ų¹َŁ َŁِ Ų§ŁْŁ َŁِŁِŲÆِ Ų§ŁَّŲ°ِŁْ ŁُŁَ Ų§Ų¬ْŲŖِŁ َŲ§Ų¹ُ Ų§ŁŁَّŲ§Ų³ِ ŁَŁِŲ±َŲ§Ų”َŲ©ُ Ł َŲ§ ŲŖَŁَŲ³َّŲ±َ Ł ِŁَ Ų§ŁŁُŲ±ْŲ”َŲ§Łِ ŁَŲ±ِŁَŲ§ŁَŲ©ُ Ų§ŁŲ£َŲ®ْŲØَŲ§Ų±ِ Ų§ŁْŁَŲ§Ų±ِŲÆَŲ©ِ ŁِŁْ Ł َŲØْŲÆَŲ„ِ Ų£َŁ ْŲ±ِ Ų§ŁŁَّŲØِŁِّ ŁَŁ َŲ§ ŁَŁَŲ¹َ ŁِŁْ Ł َŁْŁِŲÆِŁِ Ł ِŁَ Ų§ŁŲ¢ŁَŲ§ŲŖِ، Ų«ُŁ َّ ŁُŁ َŲÆُّ ŁَŁُŁ ْ Ų³ِŁ َŲ§Ų·ٌ ŁَŲ£ْŁُŁُŁْŁَŁُ ŁَŁَŁْŲµَŲ±ِŁُŁْŁَ Ł ِŁْ ŲŗَŁْŲ±ِ Ų²ِŁَŲ§ŲÆَŲ©ٍ Ų¹َŁَŁ Ų°ŁِŁَ ŁُŁَ Ł ِŁَ Ų§ŁْŲØِŲÆَŲ¹ِ Ų§ŁْŲَŲ³َŁَŲ©ِ Ų§ŁَّŲŖِŁْ ŁُŲ«َŲ§ŲØُ Ų¹َŁَŁْŁَŲ§ ŲµَŲ§ŲِŲØُŁَŲ§ ŁِŁ َŲ§ ŁِŁْŁِ Ł ِŁْ ŲŖَŲ¹ْŲøِŁْŁ ِ ŁَŲÆْŲ±ِ Ų§ŁŁَّŲØِŁِّ ŁَŲ„ِŲøْŁَŲ§Ų±ِ Ų§ŁْŁَŲ±َŲِ ŁَŲ§ŁŲ§Ų³ْŲŖِŲØْŲ“َŲ§Ų±ِ ŲØِŁ َŁْŁِŲÆِŁِ Ų§ŁŲ“َّŲ±ِŁْŁِ. ŁَŲ£َŁَّŁُ Ł َŁْ Ų£َŲْŲÆَŲ«َ Ų°ŁِŁَ ŲµَŲ§ŲِŲØُ Ų„ِŲ±ْŲØِŁ Ų§ŁْŁ َŁِŁُ Ų§ŁْŁ ُŲøَŁَّŲ±ُ Ų£َŲØُŁْ Ų³َŲ¹ِŁْŲÆٍ ŁَŁْŁَŲØْŲ±ِŁْ ŲØْŁُ Ų²َŁْŁِ Ų§ŁŲÆِّŁْŁِ Ų§ŲØْŁِ ŲØُŁْŲŖُŁِŁْŁ Ų£َŲَŲÆُ Ų§ŁْŁ ُŁُŁْŁِ Ų§ŁŲ£َŁ ْŲ¬َŲ§ŲÆِ ŁَŲ§ŁْŁُŲØَŲ±َŲ§Ų”ِ ŁَŲ§ŁŲ£َŲ¬ْŁَŲ§ŲÆِ، ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŁُ Ų¢Ų«Ų§َŲ±ٌ ŲَŲ³َŁَŲ©ٌ ŁَŁُŁَ Ų§ŁَّŲ°ِŁْ Ų¹َŁ َّŲ±َ Ų§ŁْŲ¬َŲ§Ł ِŲ¹َ Ų§ŁْŁ ُŲøَŁَّŲ±ِŁَّ ŲØِŲ³َŁْŲِ ŁَŲ§Ų³ِŁُŁْŁَ”.
Artinya: “Menurutku: pada dasarnya peringatan maulid, merupakan kumpulan orang-orang beserta bacaan beberapa ayat al-Qur’an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Rasulullah dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikan hidangan lalu dimakan oleh orang-orang tersebut dan kemudian mereka bubar setelahnya tanpa ada tambahan-tambahan lain, adalah termasuk bid`ah hasanah (bid`ah yang baik) yang melakukannya akan memperoleh pahala. Karena perkara seperti itu merupakan perbuatan mengagungkan tentang kedudukan Rosululloh dan merupakan menampakkan (menzhahirkan) akan rasa gembira dan suka cita dengan kelahirannya (Rasululloh) yang mulia. Orang yang pertama kali melakukan peringatan maulid ini adalah pemerintah Irbil, Sultan Al-Muzhoffar Abu Sa`id Kaukabri Ibn Zainuddin Ibn Buktukin, salah seorang raja yang mulia, agung dan dermawan. Beliau memiliki peninggalan dan jasa-jasa yang baik, dan dialah yang membangun Al-Jami` Al-Muzhoffari di lereng gunung Qasiyun”.
2. Pernyataan Al-Imam Al-Hafizh Al-Sakhawi seperti disebutkan di dalam “Al-Ajwibah Al-Mardliyyah”, :
“ŁَŁ ْ ŁُŁْŁَŁْ Ų¹َŁْ Ų£َŲَŲÆٍ Ł ِŁَ Ų§ŁŲ³َّŁَŁِ Ų§ŁŲµَّŲ§ŁِŲِ ŁِŁْ Ų§ŁْŁُŲ±ُŁْŁِ Ų§ŁŲ«َّŁŲ§َŲ«َŲ©ِ Ų§ŁْŁَŲ§Ų¶ِŁَŲ©ِ، ŁَŲ„ِŁَّŁ َŲ§ ŲَŲÆَŲ«َ “ŲØَŲ¹ْŲÆُ، Ų«ُŁ َّ Ł َŲ§ Ų²َŲ§Łَ Ų£َŁْŁŁُ Ų§ŁŲ„ِŲ³ْŁŲ§َŁ ِ ŁِŁْ Ų³َŲ§Ų¦ِŲ±ِ Ų§ŁŲ£َŁْŲ·َŲ§Ų±ِ ŁَŲ§ŁْŁ ُŁŲÆُŁِ Ų§ŁْŲ¹ِŲøَŲ§Ł ِ ŁَŲْŲŖَŁِŁُŁْŁَ ŁِŁْ Ų“َŁْŲ±ِ Ł َŁْŁِŲÆِŁِ -ŲµَŁَّŁ Ų§ŁŁŁُ Ų¹َŁَŁْŁِ ŁَŲ³َŁَّŁ َ ŁَŲ“َŲ±َّŁَ ŁَŁَŲ±َّŁ َ- ŁَŲ¹ْŁ َŁُŁْŁَ Ų§ŁْŁَŁŲ§َŲ¦ِŁ َ Ų§ŁْŲØَŲÆِŁْŲ¹َŲ©َ Ų§ŁْŁ ُŲ“ْŲŖَŁ ِŁَŲ©َ Ų¹َŁَŁ Ų§ŁŲ£ُŁ ُŁْŲ±ِ Ų§ŁŲØَŁِŲ¬َŲ©ِ Ų§ŁŲ±َّŁِŁْŲ¹َŲ©ِ، ŁَŁَŲŖَŲµَŲÆَّŁُŁْŁَ ŁِŁْ ŁَŁَŲ§ŁِŁْŁِ ŲØِŲ£َŁْŁَŲ§Ų¹ِ Ų§ŁŲµَّŲÆَŁَŲ§ŲŖِ، ŁَŁُŲøْŁِŲ±ُŁْŁَ Ų§ŁŲ³ُّŲ±ُŁْŲ±َ، ŁَŁَŲ²ِŁْŲÆُŁْŁَ ŁِŁْ Ų§ŁْŁ َŲØَŲ±َّŲ§ŲŖِ، ŲØَŁْ ŁَŲ¹ْŲŖَŁُŁْŁَ ŲØِŁِŲ±َŲ§Ų”َŲ©ِ Ł َŁْŁِŲÆِŁِ Ų§ŁْŁَŲ±ِŁْŁ ِ، ŁَŲŖَŲøْŁَŲ±ُ Ų¹َŁَŁْŁِŁ ْ Ł ِŁْ ŲØَŲ±َŁَŲ§ŲŖِŁِ ŁُŁُّ ŁَŲ¶ْŁٍ Ų¹َŁ ِŁْŁ ٍ ŲØِŲَŁْŲ«ُ ŁَŲ§Łَ Ł ِŁ َّŲ§ Ų¬ُŲ±ِّŲØَ”. Ų«ُŁ َّ ŁَŲ§Łَ: “ŁُŁْŲŖُ: ŁَŲ§Łَ Ł َŁْŁِŲÆُŁُ Ų§ŁŲ“َّŲ±ِŁْŁُ Ų¹َŁَŁ Ų§ŁŲ£َŲµَŲِّ ŁَŁْŁَŲ©َ Ų§ŁŲ„ِŲ«ْŁَŁْŁِ Ų§ŁŲ«َّŲ§ŁِŁَ Ų¹َŲ“َŲ±َ Ł ِŁْ Ų“َŁْŲ±ِ Ų±َŲØِŁْŲ¹ Ų§ŁŲ£َŁَّŁِ، ŁَŁِŁْŁَ: ŁِŁَŁْŁَŲŖَŁْŁِ Ų®َŁَŲŖَŲ§ Ł ِŁْŁُ، ŁَŁِŁْŁَ: ŁِŲ«َŁ َŲ§Łٍ، ŁَŁِŁْŁَ: ŁِŲ¹َŲ“ْŲ±ٍ ŁَŁِŁْŁَ ŲŗَŁْŲ±ُ Ų°َŁِŁَ، ŁَŲِŁْŁَŲ¦ِŲ°ٍ ŁَŁŲ§َ ŲØَŲ£ْŲ³َ ŲØِŁِŲ¹ْŁِ Ų§ŁْŲ®َŁْŲ±ِ ŁِŁْ ŁŲ°ِŁِ Ų§ŁŲ£َŁَّŲ§Ł ِ ŁَŲ§ŁŁَّŁَŲ§ŁِŁْ Ų¹َŁَŁ ŲَŲ³َŲØِ Ų§ŁŲ§Ų³ْŲŖِŲ·َŲ§Ų¹َŲ©ِ ŲØَŁْ ŁَŲْŲ³ُŁُ ŁِŁْ Ų£َŁَّŲ§Ł ِ Ų§ŁŲ“َّŁْŲ±ِ ŁُŁِّŁَŲ§ ŁَŁَŁَŲ§ŁِŁْŁِ”.
Artinya : “Perayaan Maulid Nabi Saw, belum pernah dilakukan oleh seorangpun daripada kaum Al-Salaf Al-Sholeh yang hidup pada tiga abad pertama yang mulia, melainkan baru ada setelahnya. Dan ummat Islam di semua daerah dan kota-kota besar senantiasa mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan kelahirannya Nabi Saw, yang mulia. Mereka mengadakan jamuan-jamuan makanan yang luar biasa dan diisi dengan hal-hal yang menggembirakan dan baik. Pada malam harinya, mereka berbagai-bagai sodaqoh, mereka menampakkan kegembiraan dan suka cita. Mereka melakukan kebaikan-kebaikan lebih daripada kebiasaannya. Bahkan mereka berkumpul dengan membaca buku-buku maulid. Dan nampaklah keberkahan Nabi dan Maulid secara menyeluruh. Dan ini semua telah teruji”.
Kemudian al-Sakhawi berkata: “Aku Katakan: “Tanggal kelahiran Nabi Saw, menurut pendapat yang paling shoheh adalah malam senin, tanggal 12 bulan Rabi’ul Awwal. Menurut pendapat lain malam tanggal 2, 8, 10 dan masih ada pendapat-pendapat lain. Oleh karenanya tidak masalah melakukan kebaikan ini dihari-hari yang istimewa ini baik siang maupun malamnya sesuai dengan kesiapannya saja, bahkan dianjurkan agar amalan baik ini dilakukan disepanjang hari dan malanya sebulan penuh.
Berdasarkan kesaksian para Imam ini, maka jelas sudah, bahwa PERAYAAN MAULID NABI SAW, ini merupakan sebuah adat yang dirintis oleh Raja Al-Muzhoffar..tidak ada nuqilnya dari Al-Salaf Al-Sholeh (tiga generasi pertama : Shohabat, Tabi’in, dan Tabi’i Al-Tabi’in). jadi karena perayaan Maulid Nabi ini merupakan sebeuah adat, maka berlakulah padanya Qoidah adat sesuai Ilmu Ushul Fiqih :
Ų§ŁŲ£ŲµŁ ŁŁ Ų§ŁŲ¹ŲØŲ§ŲÆŲ§ŲŖ Ų§ŁŁ ŁŲ¹ Ų„ŁŲ§ Ų„Ų°Ų§ ŁŲ±ŲÆ ŲØŁŲ§ Ų§ŁŲ“Ų±Ų¹ ŁŲ§ŁŲ£ŲµŁ ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų§ŲÆŲ§ŲŖ Ų§ŁŲ„ŲØŲ§ŲŲ©
“Asal hukum ibadah adalah dilarang, sehingga datang perintah dari Syara’ (Agama) untuk melakukannya. Sedangkan hukum ‘adat/kebiasaan itu adalah dibolehkan”.
Ų§ŁŲ„ŲØŲ§ŲŲ© Ų§ŲµŲ·ŁŲ§ŲŲ§ ŁŁ Ł Ų§ ŁŲ§ ŲŲ±Ų¬ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŁŁ ŁŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŁŲ§ ŲŖŲ±ŁŁ ŁŲ°Ų§ŲŖŁ ، Ų£Ł ŁŁ Ł Ų§ Ų®ŁŲ± ŲØŁŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲŖŲ±ŁŁ Ł Ł ŲŗŁŲ± ŲŖŲ®ŲµŁŲµ Ų£ŲŲÆŁŁ Ų§ ŲØŲ«ŁŲ§ŲØ ŁŁŲ§ Ų¹ŁŲ§ŲØ
“Ibaahah/Boleh” menurut istilah (secara Syari’at) ialah perbuatan yang tidak jadi dosa bagi orang MUKALLAF (Orang yang sudah tertuntut oleh hukum Syari’at), baik didalam mengerjakannya atau meninggalkannya, Atau bisa jadi diantara mengerjakan dan meninggalkannya itu lebih baik dengan tanpa harus menentukan salah satu dari keduanya itu dengan pahala atau siksa”.
ŁŁŁŁ Ų§ŁŁ ŲØŲ§Ų ŲŲ±Ų§Ł Ų§ً Ų„Ų°Ų§ Ų§Ų®ŲŖŁŲ· ŲØŁ ŲŲ±Ł Ų£Ł ŁŲ§Ł ŁŲ³ŁŁŲ© ŁŁ
“Sesuatu yg dibolehkan bisa berubah jadi haram, jika di campuri dengan perkara yg di haramkan. Atau ia menjadi haram karena telah jadi sarana perantara untuk perkara yg diharamkan”.
Ų§ŁŁ ŲØŲ§Ų ŁŲÆ ŁŁŁŁŲØ Ł ŁŲÆŁŲØŲ§ً Ų£Ł ŁŲ§Ų¬ŲØŲ§ً Ų£Ł ŲŲ±Ų§Ł Ų§ً Ų£Ł Ł ŁŲ±ŁŁŲ§ً ŲØŲ§ŁŁŁŲ© Ų£Ł ŁŁŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŲ©, Ų£Ł ŁŁŁŲ³Ų§Ų¦Ł ŲŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ§ŲµŲÆ, ŁŁŲŖŲŗŁŲ± Ų§ŁŲŁŁ ŲØŲŖŲŗŁŲ± Ų§ŁŁŲµŲÆ
“Al MUBAAH” (Perkara yg dibolehkan), sewaktu2 bisa berubah hukumnya menjadi sunat, wajib, haram dan makruh, tergantung bagaimana NIAT-nya atau karena keadaannya merupakan suatu wasilah/sarana perantara. maka untuk segala perkara yang hanya merupakan perantara itu berlaku padanya Hukum niat-nya (tergantung pada niatnya). Dan hukumnya itu bisa berubah, dengan berubahnya tujuan/niat itu sendiri”.
Al-Syaikh Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hambali dalam “Al-Adabu Al-Syar’iyyah”nya menyatakan sebuah Qoidah dalam menyikapi sebuah adat :
ŁŲ§ ŁŁŲØŲŗŁ Ų§ŁŲ®Ų±ŁŲ¬ Ł Ł Ų¹Ų§ŲÆŲ§ŲŖ Ų§ŁŁŲ§Ų³ Ų„ŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲŲ±Ł
“Tidak semestinya keluar dari adat-adatnya orang-orang kecuali dalam hal yang diharamkan”
Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari qaidah-qaidah ushul fiqih diatas :
1. Kita tidak boleh melakukan suatu perkara ibadah yang tidak ada dalil perintahnya dari agama. karena untuk melakukan suatu amalan ibadah itu membutuhkan perintahnya dari agama.
2. Adat kebiasaan yang sudah lumrah dan melekat ditengah-tengah kita boleh dilakukan selama tidak ada dalil larangannya dari agama.
3. Perkara yang mubah (dibolehkan) sewaktu-waktu bisa berubah menjadi : Wajib, Sunat, Haram dan Makruh, hal itu bisa terjadi karena :
a. Sebab niatnya untuk melakukan perkara mubah itu sendiri.
b. Sebab perkara mubah itu merupakan sarana perantara bagi suatu perkara yang sudah jelas ada dalil hukumnya itu perkara, apakah itu perkara baik yang tercakup oleh hukum wajib atau sunat, atau petkara itu merupakan perkara buruk yang tercakup oleh hukum haram atau makruh.
4. Tidak diharuskan bagi kita mencegah, menjauhi adat kebiasaan orang pada umumnya kecuali jika adat seperti itu memang diharamkan secara Syar’i.
Mudah-mudahan dengan peringatan Maulid Nabi hati kita semakin cinta kepada Rasulullah SAW. Dengan cinta kepada Rasulullah kita akan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya dan kita termasuk orang yang menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana sabda beliau yang artinya: “Orang-orang yang telah menghidupkan sunnahku maka dia berarti cinta kepadaku, dan orang-orang yang cinta padaku nanti akan bersamaku disurga.” Semoga kita dikumpulkan bersama Rasulullah SAW kelak disurga nanti.
Foto : Oleh Mohammad Bahauddin ( @ DESA LANGGARDALEM)
Posting Komentar