Selesai dan Sepakat Soal Hadits Bid'ah


Selesai dan Sepakat Soal Hadits Bid'ah

Dinamika dan problematika yang terus berkembang dan berubah-ubah ini menuntut manusia untuk menyikapinya. 

Yang jadi masalah adalah Wahyu dan kenabian telah usai. Dan tidak semua masalah yang ada sekarang ada pada zaman Rasulullah s.a.w, sehingga kemudian orang-orang sepeninggal Rasulullah melakukan "hal-hal baru" (inovasi) dalam menyikapi dinamika dan permasalaha tsb. Yang sebagian besar tidak ada dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.

"Hal-hal baru" dalam bahasa disebut Bid'ah. Yang kemudian diperdebatkan karena adanya hadits nabi yang mengatakan "Kullu Bid'ah dlalalah".

Tapi k tema kita kali ini adalah "Aktualisasi Bid'ah Hasanah" Sehingga untuk bisa masuk ke tema ini kita  harus sudah selesai dengan perbedaan  pendapat soal "hadits Kullu bidl'atin  dlalalah" dan sepakat bahwa Bid'ah Hasanah adalah boleh, atau bahkan menurut hemat saya hukumnua wajib. Mengapa saya katakan  wajib, ada beberapa argumen yang akan saya tulis di bagian selanjutnya.

2.Bid'ah Hasanah hukum wajib.

Terma Bid'ah Hasanah ini adalah istilah yang digunakan oleh para ulama fikih mengklasifikasi macam-macam derevisikasi Bid'ah.

Abu Nuaim dalam kitab al-Hilyah, dan al-Baihaqi dalam Manaqib al-Syafii ra. Meriwayatkan bahwa imam Syafi'i mengatakan; 

: [المحدثات من الأمور ضربان؛ أحدهما: ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه بدعة الضلالة، والثانى: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة 

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul al-Bari mengatakan;

[وكل ما لم يكن فى زمنه يسمى بدعة، لكن منها ما يكون حسنا، ومنها ما يكون بخلاف ذلك].

Menurut Ibnu Atsir dalam kitab al-Nihayah di Gharibi al-Hadits, terma "Bid'ah hasanah'" ini dilandasi dengan hadits nabi, 

«من سن سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها».

وقال فى ضده: «من سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها»

Diperkuat dengan pernyataan Amirul mukminin Umar bin Khattab, " نعمة البدعة؛ هذه"

Bid'ah Hasanah semacam ini menurut hemat saya adalah wajib 'aqliyan wa syar'iyyan' (baik secara logika dan syariat)

Secara logika: Dunia dan problematikanya terus bergerak dan menuntut manusia untuk terus melakukan inovasi. Dan ini tidak bisa tidak. Selama dunia ini masih berputar dan manusia masih hidup di dalamnya. Di situ masalah-masalah baru akan terus muncul.

Secara Syariat. Jelas Izzudin bin Abdussalam, mengklasifikasi jenis hukum Bid'ah menjadi (5), wajibah, mandubah, mubah, makruhah dan muharromah.

Tapi di sini saya akan mencoba menawarkan argumen baru. Sebelumnya saya akan menyitir bait-bait kasidah al-Hamziyyah, karya al-Bushiri.

جوزوا المسرح مثل ما جوزوا الم--سخ عليهم لو انهم فقهاء
هو الا ان يرفع الحكم بالح-- كم وخلق فيه وامر سواء
ولحكم من الزمان انتهاء -- ولحكم من الزمان ارتداء

Imam Ibnu Hajar al-Haitamy, dalam kitab Syarahnya, Futuhu al-Makiyyah mengomentari bait ini.

Mengapa harus ada nasakh - mansukh atas sebuah syariat. Naskhahnya syariat Muhammad iyyah atas syariat nabi-nabi sebelumnya. Dalam hal ini adalah Yahudi dan Nasrani? Bahwa itu menunjukan bahwa "Agama" itu 'bukan tradisi". Itu alasan yang beliau katakan.

Lebih lanjut, ada sebuah hadits yang akan saya kutip untuk mendukung pendapat saya berikut ini.

Rasulullah Saw bersabda:

: "يبعث الله على رأس كل مائة سنة، من يجدد لهذه الأمة أمر دينها".

Saya ingin menggaris bawahi diksi "yujaddid".  Berasal dari kata  جدد، يجدد، تحديدا. Kata جدد ini memiliki kemiripan makna dengan حدث, بدع. Beda kata tapi sama maknanya: Sinonim.

Dengan dasar inilah saya berani berpendapat bahwa Takdir, Tahdist dan Tabdi' ini adalah sebuah keniscayaan yang hukumnya wajib secara syariat.

Tentu tajdid, tahdits dan Tabdi' yang kita lakukan harus memiliki landasan hukum dan tidak bertentangan dengan syariat. "مما له أصل شرعي ولا يصادم او يختلف أصل شرعي"

3.Aktualisasi Bid'ah Hasanah

Berangkat dari realitas dan dinamika yang berkembang begitu cepat, juga dari hadits yang dikutip al-Suyuthi di atas, tajdid, tahdits dan tabdi' merupakan suatu keharusan. Merupakan hajat manusia, bahkan bisa dikatakan dlarurat.

Di sini saya tidak akan membahas terlalu lebar, aktualisasi Bid'ah Hasanah dalam Agama Islam. Saya akan membatasi aktualisasi Bid'ah Hasanah pada NU. Baik struktur atau pun kultur. 

Di dalam tubuh struktur. Saya memandang sudah cukup baik. Baik di dalam pemikiran (tsaqafah) dan pemikiran organisasi (Harakah). 

Pada awal pendiriannya, kita mengenal dua tokoh sentral utama. Yakni Hadratussyeikh KH.Hasyim Asy'ari dan KH.Wahab Hasbullah. Mereka adalah mujaddid, muhadis, mubdi'. Pembaharu. Mendirikan organisasi NU sebagai wadah Ahlussunah atau muslimin, suatu wadah yang tidak ada pada zaman Rasulullah Saw. 

Menjelang seratus tahun berikutnya muncul tokoh baru di tubuh NU baik di Syuriah atau Tanfidziah. KH.Sahal Mahfudz atau KH.Maemon Zubair dan Gus Dur.

KH. Sahal Mahfudz dengan Fikih sosialnya mampu menjawab problematika zaman. Sedangkan KH.Maemon Zubair, dengan ijtihadnya mampu mengkompromikan dua aliran politik yang berseberangan; Nasionalis dan Agamis. Lebih dari itu, KH.Maemon seperti kita tahu dalam perkembangan fikih, beliau ada tokoh yang getol mendorong dirumuskannya pengambilan hukum dengan teori ilhak atau manhaji. Lihat hasil Munas Ulama Lampung.

Tentu bukan hanya beliau yang berjasa dengan itu. Tapi semua kiai-kiai NU yang ikut.

Belum lagi menyebut tokoh yang satu ini, Gus Dur. Kiai Abdul Wahabnya, abad kedua NU. Kalau tidak Gus Dur, dengan segenap pemikiran dan pergerakannya saya kira NU akan hilang  ditekan Orde Baru dan digerus zaman. Atau setidaknya tidak akan ada pesantren yang tetap eksis dan kemudian berkembang maju seperti sekarang ini.

Apa-apa yang telah upayakan dan capai, juga gagasan pemikirannya tidak boleh berhenti sepeninggalnya. Gagasan mereka yang belum sempat terwujud harus kita realisasikan. Sambil kita terus melakukan gagasan baru sesuai tantangan zaman.

Ini yang saya maksud dengan Bid'ah Hasanah, dan ini yang perlu kita aktualisasi kan kembali.
Bukan Bid'ah Bid'ah seperti rebo wekasan yang sering kita peributkan. 

Terakhir saya ingin menutup dengan joke. 

Tetangga sebelah sering bertanya, "Mengapa orang NU suka Bid'ah?"

"Ya iyalah. Lha wong "organisasi" NU sendiri itu kan ya Bid'ah."

Sekian.

Mujab, 19.00 13 Oktober 2020

Kiriman Gus Not Kholis - Aswaja Center Kabupaten Kudus
Label:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget