MAULID NABI SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM : BIDAH HASANAH


MAULID NABI SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM : BIDAH HASANAH.

ALASANNYA :

1. Tidaklah setiap perbuatan yang tidak dilakukan oleh paraImam Mazhab 4 maka perbuatan tersebut adalah haram, bahkan perbuatan yang ditinggalkan Nabi Muhammad SAW sendiri belum tentu haram. Kaedah Ushul Fiqh:

"ترك الشيء لا يدل على منعه“

"Meninggalkan sesuatu tidaklah menunjukkan  kepada bahwa perbuatan tersebut terlarang”. Selain itu, ketika Rasulullah SAW dan dua generasi sesudah beliau (Sahabat dan Tabiin/tabi`Tabiin) tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini mengandung ihtimal, kenapa perbuatan tersebut ditinggalkan apakah karena haram, atau karena menganggapnya sebagai sesuatu yang boleh saja, atau karena lebih mengutamakan hal -hal lainyang lebih penting.

Kaidah Ushul Fiqh:

"ما دخله الاحتمال سقط به الاستدلال“

"Sesuatu yang masih ada kemungkinan, maka tidak dapat dijadikan Dalil”.

Selain itu, Pelarangan sesuatu hanya dapat diketahui dengan adanya nash dari Al-Qur’an / Hadits yang melarang perbuatan tersebut, bahkan dari perintah sebaliknya, tidak dapat terpaham langsung kepada haram, tapi hanya sampai pada taraf khilaf aula.Allah SWT berfirman dalam SuratAl-Hasyr ayat 7 :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا.

"Apa yang didatangkan oleh Rasul, Maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah”. Tidak ada ayat atau pun hadits yang mengatakan:

ُ وما اتاكم الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا تركهُ فَانْتَهُوا.

"Apa yang didatangkan oleh Rasul maka ambillah, dan apa yang ditinggalkanya maka jauhilah”‎

2. Pada Memperingati Maulid Nabi SAW yang bid’ah hanyalah pada tatacara pelaksanaannya dan bukan diri memperingati Maulid Nabi itu sendiri, karena inti dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW terkandung dalam beberapa perintah. Imam Syafi’i RA berkata:

“كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف”

"Setiap perkara yang memiliki Sandaran dari syara’, Maka ia bukanlah bid’ah, Walaupun tidak dikerjakan oleh Shalaf/Shahabat”. 

Merubah satu kaifiyat amalan kebaikan yang tidak ada pembatasan khusus dari syara’ bukanlah suatu perbuatan tercela, misalnya kita diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk menuntut ilmu, makapada zaman canggih seperti ini, Orang membuat macam-macam Metode sistem pendidikan yang sama sekali tidak dikerjakan para oleh generasi terdahulu.

Metode sistem pendidikan yang dibuat ini bukanlah perbuatan tercela. Demikian juga kaifiyat Memperingati Maulid Nabi SAW, dilakukan dengan kaifiyat yang berbeda, maka hal semacam ini bukanlah sebuah perbuatan terlarang.

3. Imam Isma’il bin ‘Umar bin Katsir rahimahullah (774 H). 

Dikisahkan dalam riwayat masyhur bahwa Imam Ibnu Katsir pernah memuji Raja al-Mudhaffar yang menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad secara besar-besaran. Imam Ibn-Katsir mengatakan :

الملك المظفر أبو سعيد كوكبري ابن زين الدين علي بن تبكتكين أحد الاجواد والسادات الكبراء والملوك الامجاد له آثار حسنة

"Raja Al-Muzhaffar Abu Sa’id Al-Kaukabari ibn Zainuddin ‘Ali bin-Tabaktakin adalah seorang dermawan, pemimpin yang besar,serta raja mulia memiliki peninggalan yang baik.”

Disisi lain, Imam Ibn-Katsir berkata:

وكان يعمل المولد الشريف في ربيع الاول ويحتفل به احتفالا هائلا وكان مع ذلك شهما شجاعا فاتكا بطلا عاقلا عالما عادلا رحمه الله وأكرم مثواه

"Dan dia menyelenggarakan maulid yang mulia di bulan Rabi’ul-Awwal secara besar-besaran. Ia juga seorang raja yang berpemikiran cemerlang, pemberani, kesatria, pandai dan adil. Semoga Allah SWT mengasihinya dan menempatkannya di tempat yangpaling baik”.Imam Ibnu Katsir RA, berkata:

وكان يصرف على المولد في كل سنة ثلاثمائة ألف دينار

"Ia (Raja Al-Muzhaffar) membelanjakan hartanya sebesar 3000 dinar emas untuk perayaan maulid Nabi saw setiap tahunnya”.

Kalau memang Memperingati Maulid Nabi SAW merupakan satu perbuatan bid’ah yang tercela, tentu saja Imam Ibnu Katsir tidak akan memuji Raja Al-Muzhaffar, dengan seorang yang alim, adil, dan akan mengatakan itu adalah salah satu ahli bid’ah. Tapi ini tidak.

Catatan Penting tentang WahabiPengingkar Maulid Nabi Muhammad SAW.Manusia Wahabi tidak segan‐segan membuat berita bohong atas nama Imam Ibn-Katsir RA. 

Golongan ini mengatakan bahwa,Imam Ibnu Katsir RA pernah menuliskan dalam Kitab Bidayah Wa An-Nihayah, Bahwa yang pertama merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah Daulah Fathimiyah yang bernasab kepada kaum Yahudi.Mufti Negeri Arab Saudi, Abdul Aziz bin-Abdullah bin-Bazz dalam kitab Fatwanya,Hal Nahtafil, Dia mengatakan seperti ini :

وذكر الحافظ ابن كثير فى البداية والنهاية (11/172) ان الدولة الفاطمية – العبيدية المنتسبة الى عبيد اللهبن ميمون القداح اليهودي- والتى حكمت مصر من (357هـ – 567 هـ) احدثوا احتفالات بايام كثيرة ومنها الاحتفال مولد النبي صلى الله عليه وسلم“

Imam Katsir dalam kitab al-Bidayah wa Nihayah (11/172) bahwa Daulah Fathimiyah-al-‘Uaidiyyah, nisbah kepada `Ubaid bin Maimun al-Qaddah al-Yahudi- yang berkuasa di Mesir dari tahun 357-567 Hijriah, mereka menciptakan beberapa perayaan, diantaranya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW”. 

Ini adalah tuduhan dan dan berita fitnah atas nama Imam Ibnu Katsir. Ketika kita membaca kitab al-Bidayah Ibn Katsir tersebut, tidak ditemukan seperti yang Orang Wahabi tuduhkan, malah Ibnu Katsir memuji Raja al-Muzaffaryang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.(*)

Kiriman Rosalinda - GUYUP RUKUN NKRI
Label:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget