*BERBURU LAILATUL QADR PADA MALAM MALAM GANJIL DI 10 HARI TERAKHIR DIBULAN RAMADHAN*
*1. SHALAT TASBIH*
Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama kita adalah shalat tasbih.
Dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut banyak dibaca tasbih.
Sebagian masyarakat muslim di Indonesia menjadikan shalat tasbih sebagai sarana untuk mendapatkan *"Laylatul Qadr di bulan Ramadhan"*
Untuk menjaring malam yang sangat mulia ini mereka melakukan shalat malam baik secara munfarid (sendiri) maupun secara berjamaah di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan
Shalat tasbih adalah salah satu shalat yang dipandang memiliki keutamaan yang sangat besar bagi siapa saja yang mengamalkannya.
Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki di dalam kitabnya Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah menuturkan bahwa,
*"Sebagian dari kemuliaan umat Nabi Muhammad adalah Allah memberikan secara khusus shalat tasbih bagi mereka."*
Besarnya kemuliaan yang ada pada shalat tasbih tersurat dalam sebuah hadits yang banyak dijadikan rujukan para ulama dalam menetapkan status hukum shalat tasbih.
Hadits tersebut 'salah satunya' diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ «النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ:
" يَا عَبَّاسُ! يَا عَمَّاهُ! أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أحبوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ، غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ
أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ، قُلْتَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً،
ثُمَّ تَرْكَعُ، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ،
تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ، فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ مَرَّة
Artinya:
“Dari Abdullah bin Abbas radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthalib,
“Wahai Abbas pamanku, maukah aku memberimu sesuatu?
Maukah aku memberi tahumu?
Maukah aku lakukan sesuatu kepadamu?
Sepuluh perkara bila engkau melakukannya maka Allah ampuni dosa-dosamu;
Yang awal dan yang akhir,
Yang lama dan yang baru,
Yang tak di sengaja maupun yang disengaja,
Yang kecil dan yang besar,
Yang sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan.
Lakukanlah shalat empat rakaat,
Pada setiap rakaat engkau membaca Al-Fatihah dan surat-surat
1. Ketika engkau selesai membaca di raka'at pertama, engkau masih dalam keadaan berdiri ucapkan
_*"Subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar"*_
15 kali.
2. Kemudian engkau ruku’, ucapkan kalimat itu 10 kali saat engkau ruku’.
3. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’ (i’tidal), engkau baca kalimat itu 10 kali (saat I'tidal)
4. Kemudian engkau turun bersujud, kau baca kalimat itu 10 kali dalam sujud.
5. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, engkau baca kalimat itu 10 kali (dalam duduk diantara 2 sujud)
6. Kemudian engkau bersujud (yang kedua), engkau baca kalimat itu 10 kali.
7. Kemudian engkau angkat kepala, engkau baca kalimat itu 10 kali. (sebelum berdiri)
Itu semua berjumlah 75 tasbih dalam setiap rakaat.
Engkau lakukan itu dalam empat rakaat.
🕋 Bila engkau mampu melakukannya setiap sehari sekali maka lakukanlah.
🕋 Bila tidak maka lakukan setiap satu jum’at sekali.
🕋 Bila tidak maka setiap satu bulan sekali.
🕋 Bila tidak maka setiap satu tahun sekali.
🕋 Bila tidak maka dalam seumur hidupmu lakukan sekali.”
Sayid Muhammad Al-Maliki menyebutkan,
يدل بظاهره على ان الكبائر تغفر بمجرد فعل هذه الصلاة. وهو محمول على ما اذا اقترنت ببقية شروط التوبة من الاستغفار والندم والعزم على عدم العود
Artinya:
“Secara dhahir hadits itu menunjukkan bahwa dosa-dosa besarpun terampuni hanya dengan melakukan shalat tasbih ini.
Hal itu bisa dipahami apabila shalat tasbih itu dibarengi dengan syarat-syarat bertaubat yang terdiri dari memohon ampunan, menyesali, dan tekad kuat untuk tidak mengulangi.”
(Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki, Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah, 1985, tanpa penerbit, hal. 101)
Hanya saja 'masih menurut beliau' dosa-dosa yang diampuni ini tidak mencakup dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama hamba,
Hanya dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-haknya Allah saja.
Imam As-Subki —sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami— menyatakan bahwa
*"Tidaklah orang yang mendengar tentang keutamaan shalat tasbih ini namun ia tetap meninggalkannya (tidak mau melakukannya) kecuali orang itu adalah orang yang merendahkan agama*
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut, Darul Fikr, tt., hal. 203).
Wallâhu a’lam
Kiriman Yai Abdul Wakhid NAAT JATENG
#LsmAqilaQuds
#AlmasBatrisyiaSembako
#H2_KrandonMajuBarokah
Posting Komentar